4. Tidak bisa menjalankan prosedur proses Registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI).
5. Tidak bisa menjalankan prosedur dalam proses Penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
6. Tidak bisa menjalankan proses Aktivasi Perangkat HKT baru yang dilakukan melalui gerai penjualan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, Ini Pemicunya...
Seluruh proses tersebut, kata Dedy, belum dapat dilakukan seperti biasa hingga pemulihan kondisi pascakebakaran di Gedung Cyber 1.
"Saat ini kami masih menunggu update terbaru dari pengelola Gedung Cyber 1 serta pengelola Pusat Data CEIR untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," pungkas Dedy.***