Menaker Ida Evaluasi Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

24 Januari 2021, 09:30 WIB
Informasi Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 / /Instagram.com/@kemnaker//

WARTA SAMBAS RAYA – Pemerintah melalui, Kementerian Ketenagakerjaan telah membahas kelanjutan nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI
Informasi terbaru pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021 dari Menaker Ida Fauziyah selaku pemimpin Kementerian Ketenagakerjaan membeberkan data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan oleh Kemnaker sepanjang tahun 2020.

Menurutnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Pada gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang, sementara pada gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 24 Januari 2021: Pekerjaan Scorpio Melelahkan

Menaker Ida melanjutkan, langkah yang akan diambil selanjutnya yakni melakukan evaluasi kembali setelah melakukan rapat kerja tersebut, dan akan mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker Ida.

Kepastian terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Januari 2021, Ida menyampaikan bila data penerima yang belum mendapat BLT sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," katanya melanjutkan.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Informasi Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021", Sabtu 23 Januari 2021, adapun penyebab pekerja belum mendapatkan bantuan subsidi gaji:

Baca Juga: Ketua Satgas Doni Monardo Terpapar Covid-19 saat di Sulbar dan Kalsel

1. Para pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja BPJS Ketenagakerjaan
3. Bantuan subsidi diberikan secara bertahap
4. Data dan rekening tidak lolos dalam tahapan verifikasi
5. Rekening tidak sesuai dengan NIK
6. Rekening yang sudah tidak aktif
7. Rekening pasif
8. Rekening yang tidak terdaftar
9. Rekening telah dibekukan oleh bank

Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai;

1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Kemudian klik 'kirim'
6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan
8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.***Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler