Putusan MK UU Cipta Kerja Inkonstitusional Terbatas, Jokowi Perintahkan Ini ke Para Menko dan Menteri...

29 November 2021, 21:02 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas. /@jokowi/Instagram

WARTA SAMBAS - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas.

Jokowi mengaku telah memerintahkan para Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri untuk segera menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Cipta Kerja atau omnibus law tersebut.

Tindaklanjut yang dimaksudkan Jokowi tersebut, yakni segera memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai dengan Putusan MK.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti Putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Seperti diketahui, MK meminta DPR RI dan Pemerintah segera memperbaiki UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, kata Jokowi, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakn Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut.

Jokowi juga memastikan komitmen pemerintah terkait agenda Reformasi, serta akan terus memimpin kepastian hukum bagi dunia investasi.

"Agenda Reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan," tegas Jokowi.

Baca Juga: Ini 49 PP dan Perpres Pelaksana UU Cipta Kerja

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," kata Jokowi.

Terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan perbaikan UU Cipta Kerja selesai lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.

"Akan lebih cepat dari 2 tahun. Kan MK memberi waktu 2 tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari 2 tahun, sehingga lebih cepat selesai," kata Mahfud MD.

Ia menjelaskan, pemerintah menerima Putusan MK tersebut lantaran bersifat final dan mengikat terlepas dari kontroversinya.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Telah Terdeteksi di Beberapa Negara di Dunia, Ini Pesan Presiden Jokowi...

Namun Mahfud MD memastikan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia.

"Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu aman dan punya kepastian hukum karena apa? Karena satu, MK menyatakan UU itu berlaku sampai 2 tahun," jelas Mahfud MD.

Jika dalam dua tahun investasi yang dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan dan punya kepastian.

Baca Juga: Kota Medan Banjir, Menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution: Saya Memohon Maaf

"Hal itu tertuang dalam UU dan KUHPer. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," tegas Mahfud MD.

Kalau sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membatalkannya.

Karena, jelas Mahfud, kalau itu dilakukan bakal menjadi perkara internasional, arbitrase internasional pas dipakai instrumen hukum nasional.

"Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," tambah Mahfud MD.***

 

 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler