Usai Rekonsiliasi Data Selesai, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 akan Cair

- 20 Januari 2021, 06:30 WIB
KABAR TERBARU! Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021
KABAR TERBARU! Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 / /kemnaker.go.id//

WARTA SAMBAS RAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX RI menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akan cair Januari 2021.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur.

Baca Juga: Mandzukic Pilih Nomor Punggung di AC Milan

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini merupakan lanjutan dari penyaluran bulan Desember 2020 lalu yang belum usai karena beberapa kendala.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "KABAR TERBARU! Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021", Selasa 19 Januari 2021, penyebab penerima bantuan belum bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain:

1. Para pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftrkan nomor rekening pekerja BPJS Ketenagakerjaan
3. Bantuan subsidi diberikan secara bertahap
4. Data dan rekening tidak lolos dalam tahapan verivikasi
5. Rekening tidak sesuai dengan NIK
6. Rekening yang sudah tidak aktif
7. Rekening pasif
8. Rekening yang tidak terdaftar
9. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Diketahui, masih ada 294.160 orang yang belum bisa melakukan pencairan bantuan tersebut.

Kemnaker sendiri memastikan akan menyalurkan bantuan ini dengan melakukan koordinasi kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kemnaker terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Tri Retno Isnaningsih.

Baca Juga: Hingga Kedatangan Jokowi, Majene dan Mamuju Sulbar Diguncang 32 Kali Gempa Susulan

Para penerima bisa cek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai:

1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
2.Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
3. Masukkan email
4. Kemudian klik 'kirim'
5. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan
6. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu.
Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.*** Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x