Perhatikan, Berikut Syarat dan Prioritas BLT UMKM

- 23 Januari 2021, 07:00 WIB
Informasi terbaru seputar BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan segera dibuka, perhatikan syarat dan prioritas penerima di artikel ini.
Informasi terbaru seputar BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan segera dibuka, perhatikan syarat dan prioritas penerima di artikel ini. /Siti Resa Mutoharoh/Dok. Pribadi/

WARTA SAMBAS RAYA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memperpanjang BLT UMKM Rp2,4 juta 2021. Upaya ini dilakukan sebagai dasar mengembangkan dan meningkatkan pendapatan para pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta 2021 akan segera dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Pelaku usaha harus memperhatikan syarat dan prioritas penerima yang akan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Tau Nggak? Salat Tak Sah Kalau Ucapan Takbiratul Ihram-nya Begini…

Perpanjangan BLT UMKM Rp2,4 juta 2021 dilakukan sebagai upaya mengembangkan dan meningkatkan pendapatan para pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Di 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 12 juta usaha mikro (100 persen) dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.

Dalam realisasinya, penyaluran ini disalurkan melalui bank penyalur yang salah satunya adalah Bank BRI.

Dikutip FIX INDONESIA dari ANTARA, Jumat, 22 Januari 2021, terkait Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021, Kemenkop UKM telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu tercantum dalam surat dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 14 Desember 2020, terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah