Pontianak Usulkan 25 Ribu Penerima BLT UMKM

- 27 Februari 2021, 18:20 WIB
Pontianak Usulkan 25 Ribu Penerima BLT UMKM
Pontianak Usulkan 25 Ribu Penerima BLT UMKM /Tangkapan layar Playstore pada android/


WARTA SAMBAS – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengusulkan 25 Ribu pelaku usaha untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM).

“Namun yang mendapatkannya hanya 18 Ribu pelaku usaha,” ungkap Junaidi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Industri dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Pontianak, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Sabtu 27 Februari 2021.

Untuk 18 Ribu pelaku usaha di Kota Pontianak tersebut, jelas Junaidi, total anggaran BLT UMKM yang disiapkan pemerintah pusat mencapai Rp43 Miliar.

Seperti diketahui, secara nasional kuota penerima BLT UMKM 2020 mencapai 9,1 juta pelaku UMKM. Namun baru dicairkan ke 7,7 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran yang disalurkan Rp18,6 Triliun.

Baca Juga: Kadin Pontianak Minta Validasi Data Penerima BLT UMKM

Apabila pelaku usaha mikro sudah mengecek statusnya sebagai penerima BLT UMKM ini, bisa segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Lantaran kewajiban untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) mencegah penularan Covid-19, yakni menghindari kerumuman, maka pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap, sesuai jadwal yang telah ditentukan pihak BRI.

Baca Juga: Soal Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Kata Kemenkop pada Calon Penerima

Bagi pelaku UMKM yang inging mengetahui apakah masuk sebagai penerima atau tidak, bisa mengeceknya di e-Form BRI, berikut caranya:

  1. Buka halaman e-Form BRI di link https://eform.bri.co.id/bpum

  2. Isi nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

  3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

  4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

Baca Juga: BLT UMKM Rp10 Juta Per Orang, Begini Cara Mendapatkannya! Cek Syarat Lengkapnya Disini

Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau belum.

Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT UMKM maka segera datangi BRI terdekat untuk mencairkan uang senilai Rp2,4 Juta.

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Mempunyai NIK

  3. Memiliki usaha mikro

  4. Bukan ASN, TNI, Polri

  5. Bukan pegawai BUMN atau BUMD.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x