BNI Ikut Menyalurkan BPUM 2021, Ini Syarat dan Cara Pencairannya…

- 13 April 2021, 22:30 WIB
ATM BNI.
ATM BNI. /Dok. BNI/

 

WARTA SAMBAS – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga melibatkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.

“Kemenkop UKM telah mulai menyalurkan BPUM 2021 sebesar 1,2 Juta Rupiah ke lebih dari 2,1 juta rekening penerima BPUM di BNI," ungkap Mucharom, Corporate Secretary BNI, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Selasa 13 April 2021.

Mucharom menjelaskan, proses pencairan BPUM 2021 dapat dilakukan setelah penerima menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Cabang BNI yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Kemenkop UKM.

"Syarat lainnya adalah menunjukkan e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke Cabang BNI," rinci Mucharom.

Baca Juga: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan BLT BPUM ‘Haram’ Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Setelah memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan, penerima dapat mencairkan BPUM 2021 melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau Kantor Cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan Agen46 dikenakan biaya.

"BNI menjamin dana tersebut tidak hilang dan dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mucharom.

Lantaran masih masa pendemi Covid-19, BNI tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) selama memberikan layanan di Cabang BNI dan melakukan pengaturan antrean agar seluruh nasabah mendapatkan kenyamanan selama berkunjung ke kantor cabang.

"Protokol kesehatan tersebut diterapkan baik bagi penerima BPUM maupun nasabah lain yang berkunjung ke outlet BNI," tegas Mucharom.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah