Rentenir Menjerat, OJK Sarankan 4 Hal Ini

- 12 Oktober 2021, 20:15 WIB
OJK memberikan 4 saran untuk menghadapi rentenir yang terlanjur menjerat./Foto: ilustrasi
OJK memberikan 4 saran untuk menghadapi rentenir yang terlanjur menjerat./Foto: ilustrasi /geralt/Pixabay

Baca Juga: Utang Indonesia Meroket, Tapi Belum sampai Level Gagal Bayar

Kalaupun sudah terlanjur berurusan dengan rentenir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman sikapiuangmu.ojk.go.id menyarankan 4 hal di bawah ini: 

1. Hitung Nominal yang Harus Dibayar secara Detail

Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, terima dan berbicara baik-baik dengannya.

Kemudian mulailah melakukan negosiasi dengan menghitung kembali uang dan bunga yang harus dibayar, bersam-sama dengan rentenir.

Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.

Baca Juga: Karyawan Ini Curi 14 iPhone 11 Pro Max untuk Bayar Utang Trading Saham

2. Minta Penghapusan Bunga

Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, jika persentasenya cenderung tinggi.

Jika merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: sikapiuangmu.ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah