Lantaran masih tercatat sebagai dosen aktif, maka Jane Elisabeth Wuysang disebut rangkap jabatan ketika menjabat Direktur Perumda Tirta Senentang Kabupaten Sintang.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), rangkap jabatan tersebut tidak dibenarkan.***