Baca Juga: Emak-emak Keluhkan Tarif Listrik dan Air, Ngadu ke Tony Kurniadi yang Reses di Desa Jagur
"Ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat, karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," terang Rida.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomo 28 Tahun 2016 juncto Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif listrik ditetapkan setiap 3 bulan.
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada 4 asumsi makro, yakni:
1. Kurs
2. Harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia (ICP)
3. Inflasi
4. Harga Patokan Batubara (HPB).
Baca Juga: Reses ke Desa Bukit Segoler, Tony Kurniadi Temukan Fakta Tiang Listrik dari Kayu dan Bambu
Dilansir PMJ News, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah Pemerintah untuk menaikkan tarif tersebut.