Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022, Sekitar 3 Persen Pelanggan PLN Terdampak

- 14 Juni 2022, 19:42 WIB
Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik naik. Dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh atau meningkat 17,64 persen.
Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik naik. Dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh atau meningkat 17,64 persen. /Qimono/Pixabay

Baca Juga: Emak-emak Keluhkan Tarif Listrik dan Air, Ngadu ke Tony Kurniadi yang Reses di Desa Jagur

"Ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat, karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," terang Rida.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomo 28 Tahun 2016 juncto Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif listrik ditetapkan setiap 3 bulan.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada 4 asumsi makro, yakni:

1. Kurs

2. Harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia (ICP)

3. Inflasi

4. Harga Patokan Batubara (HPB).

Baca Juga: Reses ke Desa Bukit Segoler, Tony Kurniadi Temukan Fakta Tiang Listrik dari Kayu dan Bambu

Dilansir PMJ News, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah Pemerintah untuk menaikkan tarif tersebut.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Setkab PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x