Ancaman Konflik SARA di Kaltim Berakhir Setelah Pelaku Pembunuhan Bayar Sanksi Adat Rp1,89 Miliar

10 Februari 2021, 15:52 WIB
Ancaman Konflik SARA di Kaltim Berakhir Setelah Pelaku Pembunuhan Bayar Sanksi Adat Rp1,89 Miliar /Pixabay/Twighlightzone

WARTA SAMBAS – Kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial MM (21) terhadap perempuan berinisial MS (21) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), 1 Februari 2021 lalu, nyaris berujung konflik berbau sentiman Suku, Agama Ras, dan Antargolongan (SARA).

Berkat kesigapan para tokoh setempat dan Organisasi-organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta  TNI, Polri dan Kejaksaan, kasus pembunuhan itu tidak meluas menjadi kerusuhan massal seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan.

Untuk menyelesaikan persoalan yang dikhawatirkan melibatkan banyak masyarakat tidak berdosa tersebut, Ketua Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, Manar Dimansyah Gamas menggelar Sidang Adat dengan menghadirkan seluruh tokoh adat, keluarga besar korban, serta perwakilan kelompok etnis setempat.

Baca Juga: Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap Polisi Kasus Narkoba 

Baca Juga: Berawal dari 25 Gram, Polisi Berhasil Amankan 258 Kilogram Sabu dengan 6 Orang Tersangka

Sidang Adat berlangsung di Lamin Adat (Luq Benuaq) Taman Budaya Sendawar (TBS) sejak pukul 10 hingga 15.00 WITA, juga dihadiri Dandim 0912/kbr Letkol (Inf) Anang Sofyan Effendi, perwakilan Polres Kutai Barat dan Kejaksaan Negeri Sendawar.

“Hasil dari Sidang Adat ini, pelaku dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa oranglain. Oleh karena itu, pelaku dikenakan sanksi adat berupa 4.120 buah Antang dengan nilai satu antang Rp400 Ribu. Jadi totalnya Rp1,89 miliar lebih,” jelas Manar, seperti diberitakan JakbarNews.com dalam artikel berjudul “Akhirnya, Setelah Sempat 'Memanas' Kasus Pembunuhan di Kaltim Mengarah SARA, Kini Sudah Kondusif dan Damai!”, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Tersinggung! Tengah Tenggak Miras, GPM Bacok Teman Sendiri hingga Tewas

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja 450 Kilogram Kelas 1 dari Aceh Menggunakan Cargo

Kewajiban membayar sanksi adat itu, jelas Manar, harus dipenuhi pelaku dengan jeda waktu selama enam bulan ke depan. Jika pelaku atau keluarganya tidak sanggup membayar, harus mendatangi Lembaga Adat Kutai Barat, untuk membicarakan jeda waktu sesuai dengan sanksi adat tersebut.

“Pihak keluarga pelaku harus mengetahui, selain harus memenuhi kewajiban sanksi adat. Pihak keluarga harus mengeluarkan biaya ritual sebesar Rp250 Juta. Karena nominal sanksi adat tidak sebanding dengan menghilangkan nyawa oranglain,” jelas Manar.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu menyesatkan tentang sintemen SARA yang dapat merugikan orang banyak. Selain sudah diselesaikan secara hukum adat, kasus pembunuhan ini juga telah ditangani Polres Kutai Barat, dikawal pihak lembaga profesional hukum di wilayah ini.***(Reza Pahlevi/JakbarNews.com)

Baca Juga: Sadis, Dada Balita Digigit Pacar Ibu Kandungnya

Baca Juga: AWAS!!! Pesan Benih Impor Secara Online Bisa-bisa Didenda Rp2 Miliar

Baca Juga: Ridho Rhoma Mohon Ampun Pada Rhoma Irama dan Masyarakat Indonesia, Begini Isi Pernyataannya

 

Editor: Mordiadi

Sumber: Jakbar News

Tags

Terkini

Terpopuler