Adelin Lis Ditangkap Masuk Singapura Pakai Paspor Palsu dengan Nama Hendro Leonardi, Ini Kata Kejagung RI

17 Juni 2021, 15:42 WIB
Adelin Lis Ditangkap Masuk Singapura Pakai Paspor Palsu dengan Nama Hendro Leonardi, Ini Kata Kejagung RI /Kejaksaan Negeri Medan

WARTA SAMBAS – Adelin Lis yang buron selama 10 tahun sejak 2008 dalam kasus pembalakan liar (illegal logging), ditangkap ketika masuk Singapura memakai paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi pada Maret 2021.

“Harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” tegas Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 17 Juni 2021.

Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bergerak cepat untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta, begitu mendapat kabar kalau buronan yang masuk daftar Red Notice Interpol itu tertangkap.

“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan,” kata Leonard.

Baca Juga: Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat Tersangka Korupsi PT. ASABRI

Jangka Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis untuk pulang sendiri ke Medan seperti permintaan putranya melalui surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Diketahui, Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan Jumat 18 Juni 2021 besok. Setelah memohon kepada Pengadilan Singapura agar memberikannya keringanan dalam membayar denda, yakni dicicil dua kali, karena sedang mengalami kesulitan keuangan.

"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," tegas Leonard.

Jaksa Agung Burhanuddin bahkan meminta aparat penegak hukum Indonesia yang menjemput langusng Adelin Lis di Singapura, untuk diangkut ke Jakarta.

Penjemputan terhadap Adelin Lis kali tentunya mendapat perhatian khusus dari Kejagung, mengingat pada 2006 lalu, yang bersangkutan bersama pengawalnya melawan dan memukul staf KBBI Beijing, kemudian kabur ketika hendak dibawa pulang ke Indonesia.

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke China dan ditangkap KBRI pada 2006. Namun keesokan harinya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI Beijing yang mengawalnya.

Atas bantuan kepolisian Beijing, Adelin Lis berhasil ditangkap. Namun pada 2008 kabur kembali hingga tertangkap Imigrasi Singapura pada Maret 2021 karena menggunakan paspor palsu.

Ulah Adelin Lis itulah yang membuat Jaksa Agung RI meminta aparat penegak hukum di Indonesia yang menjemput burona kelas kakap ini langsung di Singapura, supaya kejadian di Beijing itu tidak terulang kembali.

Terkait keinginan Jaksa Agung tersebut, KBRI Singapura langsung mengkoordinasikannya ke Jaksa Agung Singapura. Disertai dengan pembeberan data kejahatan yang dilakukan Adelin Lis.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus Adelin Lis ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di Imigrasi (ICA) dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

Pada Rabu 16 Juni 2021 kemarin, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak mengizinkan penjemputan langsung kepada Adelin Lis, karena berdasarkan peraturan setempat, yang bersangkutan hanya akan dideportasi menggunakan pesawat komersial.

Seperti diketahui, Adelin Lis dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dan uang pengganti Rp199 Miliar untuk kasus pembalakan liar dan lainnya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler