Adelin Lis Dijemput dari Singapura Pakai Pesawat Garuda Indonesia, Langsung Dikarantina di Rutan Salemba

19 Juni 2021, 23:40 WIB
Adelin Lis Dijemput dari Singapura Pakai Pesawat Garuda Indonesia, Langsung Dikarantina di Rutan Salemba Caban /Foto: jejaring beritasubang/

WARTA SAMBAS – Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar, dijemput dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA 837. Ia didudukkan di kursi 57 T dengan petugas dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kiri dan kanannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pesawat Garuda Indonesia yang membawa Adelin Lis ini lepas landas dari Bandar Udara Singapura pada Sabtu 19 Juni 2021 pukul 18.40 waktu setempat.

Kemudian pesawat yang membawa Adelin Lis tersebut mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.56 WIB. "Selanjutnya terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari, ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dieksekusi ke Lapas," kata Leonard, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA.

Baca Juga: Adelin Lis Ditangkap Masuk Singapura Pakai Paspor Palsu dengan Nama Hendro Leonardi, Ini Kata Kejagung RI

Ia mengungkapkan, operasi pemulangan buronan Adelin Lis ini dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Sunarta. Dengan pengawalan ekstra ketat dari Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Soekarno-Hatta, TNI dan Direktorat Keimigrasian.

Bahkan ketika masih di Bandara Singapura, Edelin Lis juga mendapat pengawalan cukup ketat dari empat tugas Kepolisian Singapura. “Dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi,” ungkap Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Adelin Lis ditangkap ketika masuk Singapura pada 4 Maret 2021 karena menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman dengan denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan deportasi kepada Adelin Lis.

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke China dan ditangkap KBRI Beijing pada 2006, namun keesokan harinya berhasil kabur setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok 4 staf KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu Kepolisian Beijing.

Pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi 4 Maret tahun 2021 di Singapura karena pemalsuan paspor. Sistem data keimigrasian Singapura menemukan data yang sama untuk dua orang yang berbeda, Hendro Leonardi.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada Adelin Lis pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp199,8 Miliar dan reboisasi 2,938 juta dolar AS.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerjasama atau sinergitas antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.

"Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan kerjasama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin.

Sejak 14 Juni 2021 pemerintah Indonesia melalui Kejagung berupaya memulangkan Adelin Lis ke Jakarta guna menjalani eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya.

Pada 16 Juni 2016 Jaksa Agung Burhanuddin bersurat kepada Jaksa Agung Singapura yang pada pokoknya adalah Adelin Lis buronan kejaksaan berisiko tinggi, diminta untuk dipulangkan dengan pesawat sewaan dari kejaksaan atau pesawat komersial Garuda Indonesia.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2016 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Di sisi lain, Kendrik Ali (putra Adelin Lis) melalui kantor pengacara Parameshwara and Partnert telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis bahkan telah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021. Namun, pemulangan Adelin Lis berhasil dilakukan lewat skenario yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler