Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Disanksi Potong Gaji, Dewas: Selama 12 Bulan

30 Agustus 2021, 16:55 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disanksi potong gaji selama 12 bulan /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

WARTA SAMBAS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Lili Pintauli Siregar dikenakan sanksi potong gaji.

Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi potong gaji oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena terbukti melanggar kode etik.

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Lantaran melanggar Peraturan Dewas tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK itu, Lili Pintauli Siregar harus kehilangan 40 persen gaji pokoknya per bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewas KPK, dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Penyidik KPK Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai Medan

Tumpak menjelaskan, Lili Pintauli Siregar bersalah karena menyalahgunakan pengaruh Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili Pintauli Siregar berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Tumpak mengatakan, dalam menjatuhkan sanksi kepada Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.

Pertimbangan yang memberatkan, ungkap dia, Lili Pintauli Siregar sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Selain itu, kata Tumpak, sebagai Pimpinan KPK seharusnya Lili Pintauli Siregar menjadi contoh atau teladan, namun malah melakukan sebaliknya.

Sedangkan yang meringankan, kata Tumpak, yang bersangkutan mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler