Roy Suryo Ditahan Mulai Tadi Malam, Usai Dimintai Keterangan Tambahan

6 Agustus 2022, 06:40 WIB
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditahan mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam. /

WARTA SAMBAS - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditahan mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam.

Roy Suryo ditahan usai memberikan keterangan tambahan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini (tadi malam-red) terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo," kata Zulpan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Roy Suryo Dipanggil Polda Metro Jaya Lagi, Bukan karena Ikut Kegiatan Pakai Penyanggah Leher

Seperti diketahui, Roy Suryo mendatangi Mapolda Metro Jaya pemeriksaan tambahan dengan status tersangka pada Jumat 5 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan tambahan itu, Roy Suryo yang sudah berstatus tersangka langsung ditahan.

Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo disangkakan dengan pasal berlapis.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Kasus Stupa Borobudur, Penyidik Sita Akun Twitter Roy Suryo

Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara atau dengan Rp1 Miliar.

Kemudian Roy Suryo juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHP. Ancaman pidananya 5 tahun penjara.

Selanjutnya Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ancaman hukumannya setinggi-tingginya 2 tahun penjara.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler