Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Pastikan Tidak Ada Baku Tembak

10 Agustus 2022, 06:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

WARTA SAMBAS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kepastian tidak adanya baku tembak tersebut disampaikan Listyo Sigit saat konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Listyo Sigit mengatakan, Timsus Polri menemukan fakta baru bahwa terjadi penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak menembak," kata Listyo Sigit, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diumumkan Langsung Oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Seperti diketahui, awalnya dilaporkan 2 Anggota Polri saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore.

Kedua Anggota Polri saling tembak di rumah Irjen Pol Fredy Sambo itu masing-masing berinisial Bharada E dan Brigadir J.

Bharada E merupakan ajudan Irjen Pol Fredy Sambo. Sementara Brigadir J adalah sopir pribadi istri Kadiv Propam Polri tersebut.

Dalam aksi saling tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Fredy Sambo itu, Brigadir J tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Buka Opsi Pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob

"Yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri. Karena ancaman dari Brigadir J," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang mengumumkan kejadian tersebut tiga hari setelah kejadian.

Bahkan Ramadhan dengan rinci menjelaskan kronlogis baku tembak antar Bharada E dengan Brigadir J tersebut.

Berikut kronologis saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri seperti diungkapkan Ramadhan:

1. Brigadir J Masuk Kamar Pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Fredy Sambo

Ramadhan mengungkapkan, aksi 2 Anggota Polri saling tembak ini bermula saat Brigadir J masuk ke kamar pribadi Irjen Pol Fredy Sambo.

Pada saat Brigadir J masuk, istri Irjen Pol Fredy Sambo sedang istirahat di kamar pribadi yang ditempati bersama suaminya itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dimutasi, Bersamaan dengan Timsus Usut Kemungkinan Bharada E Mendapat Perintah Bunuh Brigadir J

2. Brigadir J Diduga Melakukan Pelecehan

Setelah masuk kamar dan melihat istri Kadiv Propam Polri sedang istirahat, Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap majikannya itu

3. Istri Kadiv Propam Terbangun dan Teriak

Dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J itu menyebabkan istrik Kadiv Propam Polri terbangun dan sontak berteriak.

4. Brigadir J Menodongkan Pistol ke Kepala Istri Kadiv Propam Polri

Lantaran teriakan tersebut, Brigadir J mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke kepala istri Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Bharada E Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Dirtipidum: akan Langsung Kita Tangkap dan Ditahan

5. Bharada E Mendengar Teriakan Istri Kadiv Propam Polri

Teriakan istri Kadiv Propam Polri itu terdengar oleh Bharada E yang sedang di lantai atas rumah tersebut dan langsung mengarah ke sumber suara.

"Mendengar teriakan dari ibu, maka Bharada E turun tangga, jaraknya sekitar 10 meter," kata Ramadhan.

6. Bharada E Pergoki Perbuatan Brigadir J

Bharada E yang mencari sumber teriakan, memergoki Brigadir J, diduga melakukan pelecehan ke istri Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Berlangsung 3 Jam, Kapolri Janji Ungkap Hasilnya ke Publik

7. Brigadir J Langsung Menembak Bharada E

Lantaran panik karena perbuatannya kepergok, Brigadir J langsung menembak Bharada E.

“Saat Bharada E bertanya ada apa, direspon dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J," cerita Ramadhan.

8. Tembakan Pertama Brigadir J Meleset

Tembakan pertama Brigadir J meleset, tetapi membuat Bharada E kaget dan segera membalas tembakan.

Baca Juga: Update Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Diawasi Langsung Komnas HAM dan Kompolnas

9. Brigadir J Tewas di TKP

Aksi saling tembak pun tak terelakkan antara kedua Anggota Polri tersebut. Hingga akhirnya Brigadir J tewas ditembak Bharada E di TKP.

10. Jumlah Tembakan Terpaut 2 Proyektil

Hasil olah TKP diketahui sebelum tewas Brigadir J lebih banyak mengeluarkan tembakan dibandingkan Bharada E.

"Ada 7 proyektil yang dikeluarkan oleh Brigadir J dan 5 proyektil yang dikeluarkan Bharada E," rinci Ramadhan.

11. Jasad Brigadir J Dikembalikan ke Keluarga

Ramadhan mengungkapkan, jasad Brigadir J sudah dikembalikan ke keluarganya dan dimakamkan di Sungai Bahar, Muara Jambi, Provinsi Jambi.

Demikian kronologis aksi saling tembak antara 2 Anggota Polri di rumah Kadiv Propam Polri yang berakhir dengan tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Siang Ini Komnas HAM Periksa CCTV dan Ponsel

Ternyata Timsus Polri menemukan bahwa kronologis kejadian tersebut tidak sesuai fakta, melainkan suatu skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Bahkan untuk memastikan terdapat aksi baku tembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J yang sudah tewas, dan menembakkannya ke dinding.

Kemudian Ferdy Sambo mengaku tidak di TKP saat kejadian. Katanya sedang mengikuti PCR Test.

Lantaran terdapat banyak kejanggalan, pihak keluarga bersama publik pun menuntut kejelasan. 

Hingga akhirnya Kapolri Listyo Sigit membentuk Timsus untuk menyidik kasus kematian Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Dokter TNI Ikut Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Katanya Demi Menghindari Kecurigaan

Hasilnya, Timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambasu jadi tersangka tersebut diumumkan langsung Kapolri Listyo Sigit pada Selasa 9 Agustus 2022 sore kemarin.

"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo Sigit.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. Ia terancam hukuman mati.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler