Ikan Cupang 'Hipnotis' Pemuda Ini untuk Curi Motor

- 26 Januari 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi: Ikan Cupang
Ilustrasi: Ikan Cupang /pixabay/ nguyenchuong_hp

Baca Juga: Edarkan Tramadol, Pemuda Desa Cibatu Diringkus Polisi

RSW mengaku baru kali pertama mencuri sepeda motor. Tetapi, hasil penelusuran Unit Reskrim Polsekta Andir, ternyata dia juga pernah mencuri kendaraan lain. "Jenisnya Honda Supra Fit," ungkap Elsie.

Bersamaan dengan RSW, diamankan pula sejumlah bukti, di antaranya 1 kunci motor Yamaha yang digunakan untuk mencuri, 1 unit sepeda motor Satria FU putih tanpa plat motor dan 1 unit Honda Supra Fit yang dicuri sebelumnya.

Akibat perbuatannya tersebut, RSW disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). "Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata Elsie.***(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x