Penjemputan terhadap Adelin Lis kali tentunya mendapat perhatian khusus dari Kejagung, mengingat pada 2006 lalu, yang bersangkutan bersama pengawalnya melawan dan memukul staf KBBI Beijing, kemudian kabur ketika hendak dibawa pulang ke Indonesia.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke China dan ditangkap KBRI pada 2006. Namun keesokan harinya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI Beijing yang mengawalnya.
Atas bantuan kepolisian Beijing, Adelin Lis berhasil ditangkap. Namun pada 2008 kabur kembali hingga tertangkap Imigrasi Singapura pada Maret 2021 karena menggunakan paspor palsu.
Ulah Adelin Lis itulah yang membuat Jaksa Agung RI meminta aparat penegak hukum di Indonesia yang menjemput burona kelas kakap ini langsung di Singapura, supaya kejadian di Beijing itu tidak terulang kembali.
Terkait keinginan Jaksa Agung tersebut, KBRI Singapura langsung mengkoordinasikannya ke Jaksa Agung Singapura. Disertai dengan pembeberan data kejahatan yang dilakukan Adelin Lis.
Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus Adelin Lis ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di Imigrasi (ICA) dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Pada Rabu 16 Juni 2021 kemarin, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak mengizinkan penjemputan langsung kepada Adelin Lis, karena berdasarkan peraturan setempat, yang bersangkutan hanya akan dideportasi menggunakan pesawat komersial.
Seperti diketahui, Adelin Lis dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dan uang pengganti Rp199 Miliar untuk kasus pembalakan liar dan lainnya.***