Adelin Lis Dijemput dari Singapura Pakai Pesawat Garuda Indonesia, Langsung Dikarantina di Rutan Salemba

- 19 Juni 2021, 23:40 WIB
Adelin Lis Dijemput dari Singapura Pakai Pesawat Garuda Indonesia, Langsung Dikarantina di Rutan Salemba Caban
Adelin Lis Dijemput dari Singapura Pakai Pesawat Garuda Indonesia, Langsung Dikarantina di Rutan Salemba Caban /Foto: jejaring beritasubang/

Pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi 4 Maret tahun 2021 di Singapura karena pemalsuan paspor. Sistem data keimigrasian Singapura menemukan data yang sama untuk dua orang yang berbeda, Hendro Leonardi.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada Adelin Lis pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp199,8 Miliar dan reboisasi 2,938 juta dolar AS.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerjasama atau sinergitas antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.

"Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan kerjasama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin.

Sejak 14 Juni 2021 pemerintah Indonesia melalui Kejagung berupaya memulangkan Adelin Lis ke Jakarta guna menjalani eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya.

Pada 16 Juni 2016 Jaksa Agung Burhanuddin bersurat kepada Jaksa Agung Singapura yang pada pokoknya adalah Adelin Lis buronan kejaksaan berisiko tinggi, diminta untuk dipulangkan dengan pesawat sewaan dari kejaksaan atau pesawat komersial Garuda Indonesia.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2016 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Di sisi lain, Kendrik Ali (putra Adelin Lis) melalui kantor pengacara Parameshwara and Partnert telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis bahkan telah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021. Namun, pemulangan Adelin Lis berhasil dilakukan lewat skenario yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x