Sementara BD disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun," tutup Deonijiu.
Supaya masyarakat tidak keliru mendapatkan obat terapi untuk Covid-19, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) 8 obat.
Izin darurat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BPOM Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Berikut 8 obat yang mendapat EUA dari BPOM untuk digunakan sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19: