Ribuan Kapsul Obat Covid-19 Berisi Ekstasi, Polisi: Disembunyikan di Rumah Kosong

- 26 Juli 2021, 18:51 WIB
Ribuan Kapsul obat Covid-19 berisi ekstasi yang disita polisi
Ribuan Kapsul obat Covid-19 berisi ekstasi yang disita polisi /PMJ News/

Sementara BD disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun," tutup Deonijiu.

Supaya masyarakat tidak keliru mendapatkan obat terapi untuk Covid-19, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) 8 obat.

Izin darurat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BPOM Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Berikut 8 obat yang mendapat EUA dari BPOM untuk digunakan sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah