Jual Jasa Pembuatan Kartu Vaksin Palsu, Pemilik dan Karyawan Fotokopi di Bekasi Terancam Denda Rp12 Miliar

- 3 Agustus 2021, 22:55 WIB
Tersangka Kartu Vaksin Palsu di Bekasi
Tersangka Kartu Vaksin Palsu di Bekasi /PMJ News/

WARTA SAMBAS - Bermodalkan softcopy hasil scan, pemilik dan karyawan fotokopi di Bekasi, Jawa Barat berinisial AI dan HH nyambi jual jasa pembuatan Kartu Vaksin palsu.

Selain jual jasa pembuatan Kartu Vaksin palsu, pemilik dan karyawan fotokopi di Bekasi ini juga siap membuat surat keterangan hasil swab antiten Covid-19 palsu.

Apes, baru saja untuk Rp240 Ribu dari jual jasa pembuatan Kartu Vaksin palsu, pemilik dan karyawan fotokopi ini ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pos Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan AI dan HH bermula dari informasi yang diterima jajarannya dari masyarakat.

Disebutkan kalau AI yang tinggal di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi Jawab Barat menjual jasa pembuatan Kartu Vaksin palsu.

"Juga hasil pemeriksaan Rapid Antigen dan Antibodi palsu," kata Hendra, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Jual Kartu Vaksin Covid-19 Palsu secara Online, Pasutri Jago Photoshop Terancam 12 Tahun Penjara

Berbekal informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. 

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Polisi pun langsung mengamankan AI dan HH.

Bersama keduanya juga diamankan file scan dan softcopy Kartu Vaksin serta hasil pemeriksaan Rapid Antigen dan Antibodi di komputer mereka.

AI dan HH mengaku, membuat dokumen palsu itu dengan cara men-scan dokumen asli dari pelannya.

"Hasilnya disimpan untuk kemudian diedit keterangan di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukan," kata Hendra.

Mereka mengedit sesuai kebutuhan pelanggannya, misalnya mengubah waktu pembuatan dan berlaku yang tertera di dokumen tersebut.

"Mereka melakukan ini sejak bulan Juni 2021," kata Hendra ketika membeberkan pengakuan AI dan HH.

AI dan HH memasang tarif Rp15 Ribu sampai Rp25 Ribu per lembar untuk pembuatan dokumen palsu tersebut.

Sejak kali pertama menyediakan jasa tersebut sampai tertangkap, AI dan HH mendapat keuntungan Rp240 Ribu. 

Hendra mengungkapkan, AI dan HH bakal disangkakan dengan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait pasal ini, pemilik dan karyawan fotokopi di Bekasi, AI dan HH terancam 8 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 Miliar.

AI dan HH juga bakal disangkakan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda maksimal 12 Miliar

Bahkan AI dan HH juga bakal disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (1) KUHP.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah