Azis Syamsuddin Tersangka KPK, Pengawas Bakumham DPP Golkar: Kita Minta Beliau Mengundurkan Diri

- 25 September 2021, 14:53 WIB
Azis Syamsuddin tersangka suap dan kini ditahan KPK, ia pun diminta mengundurkan diri oleh Partai Golkar dari jabatan Wakil Ketua DPR RI.
Azis Syamsuddin tersangka suap dan kini ditahan KPK, ia pun diminta mengundurkan diri oleh Partai Golkar dari jabatan Wakil Ketua DPR RI. /Rivan Awal Lingga/aww./ANTARA

 

WARTA SAMBAS - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka pada Jumat 24 September 2021.

Azis Syamsuddin tersangka pemberi suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Status Azis Syamsuddin tersangka ini pun ditanggapi langsung Pengawas Bakumham DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Muslim Jaya Butarbutar.

"Kita minta beliau (Azis Syamsuddin-red) mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR," kata Muslim Jaya Butarbutar, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 25 September 2021.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka Pemberi Suap Stepanus Robin Pattuju, Ditangkap KPK di Rumahnya di Jakarta Selatan

Jika Azis Syamsuddin tidak mengundurkan diri, maka Partai Golkar akan menggantinya dari kursi Wakil Ketua DPR.

Menurut Muslim, pengunduran diri Azis Syamsuddin harus dilakukan, supaya tidak mengganggu kinerja DPR.

"Karena itu jatah Golkar, dan menjaga marwah DPR juga sebagai lembaga wakil rakyat," tutur Muslim.

Mengenai siapa yang bakal mengganti posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR, Muslim mengatakan, akan diputuskan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Pak Airlangga Hartarto belum memikirkan ke arah (pengganti), mungkin dalam beberapa waktu ke depan," kata Muslim.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Azis Syamsuddin tersangka pemberi suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK menetapkan Azis Syamsuddin tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Penetapan Azis Syamsuddin tersangka dilakukan KPK pada Jumat 24 September 2021, saat Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menolak panggilan.

"Tersangka pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Firli Bahuri, Ketua KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat 24 September 2021.

Namun Azis Syamsuddin menolak, dengan dalih sedang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) setelah berinteraksi dengan orang-orang yang positif Covid-19.

KPK pun menggelar operasi penangkapan terhadap Azis Syamsuddin, dipimpin langsung Direktur Penyidikan Karyoto.

KPK pun berhasil mengamankan Azis Syamsuddin di rumahnya dan langsung melakukan Swab Antigen.

"Hasil Swab Test Antigen nonreaktif Covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," jelas Firli Bahuri.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain disebutkan kalau Azis Syamsuddin sebagai pemberi suap.

Azis Syamsudin bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 Ribu Dolar AS.

Total uang suap sekitar Rp3,613 Miliar itu mereka berikan kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 13 September 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyebutkan keterlibatan Azis Syamsuddin.

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Lie Putra Setiawan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x