Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto Tersangka Cabul, Cium Mahasiswi Bimbingannya

- 18 November 2021, 20:49 WIB
Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto tersangka cabul. Ia disebut mencium mahasiswi bimbingannya yang sedang menyusun skripsi.
Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto tersangka cabul. Ia disebut mencium mahasiswi bimbingannya yang sedang menyusun skripsi. /Foto Facebook Syafri Harto/

WARTA SAMBAS - Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto tersangka cabul. Ia disebut mencium mahasiswi bimbingannya yang sedang menyusun skripsi.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto tersangka cabul, setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Penyidik sudah menyurati Jaksa Penuntut Umum terkait pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto tersangka cabul.

"Penyidik segera memanggil SH (Syafri Harto) untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sunarto, Kepala Bidang Humas Polda Riau, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Oknum Guru Olahraga Cabul 6 Murid SD Negeri di Sidoharjo, Pakai Modus Minta Pijit

Selama ini SH telah dimintai keterangan terkait kasus cabul terhadap mahasiswi bimbingannya itu, tetapi statusnya masih sebagai saksi.

Sebelumnya, SH membantah telah melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi berinisial L tersebut pada akhir Oktober 2021 di ruang Dekan Fisip Universitas Riau.

Bahkan, SH juga telah melaporkan mahasiswi yang mengaku dicium olehnya tersebut tersebut, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

Namun semua itu buyar ketika Penyidik menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka cabul.

Baca Juga: Dituduh Pukul Tersangka Cabul DN, Ini Kata Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak

Kasus cabul di kampus negeri terbesar di Provinsi Riau ini mencuat setelah pada 4 November 2021 lalu viral video mahasiswi berinisial L yang mengaku dicium oleh SH dosen pembimbing skripsinya.

Beberapa hari setelahnya, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru, dan kini kasusnya ditangani Polda Riau.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah