Penendang Sesajen Gunung Semeru Jadi Tersangka, Polisi: Pasal Penistaan Agama

- 14 Januari 2022, 16:49 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan pria berinisial HF, penendang sesajen Gunung Semeru jadi tersangka.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan pria berinisial HF, penendang sesajen Gunung Semeru jadi tersangka. /Tangkapan Layar @memomedsos

WARTA SAMBAS - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan pria berinisial HF, penendang sesajen Gunung Semeru jadi tersangka.

Status penendang sesajen Gunung Semeru jadi tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 14 Januari 2022.

HF si penendang sesajen Gunung Semeru jadi tersangka kasus penistaan agama usai ulahnya viral di Media Sosial (Medsos).

Gatot mengungkapkan, HF ditangkap di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada Kamis 13 Januari 2022 pukul 22.30 WIB malam.

Baca Juga: Gunung Semeru Terkini: Tim SAR Gabungan Tinggalkan Lokasi Pencarian

Untuk konstruksi hukum yang disangkakan ke HF si penendang sesajen di Gunung Semeru, kata Gatot, Pasal 156 dan 158 KUHP.

"Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” ungkap Gatot, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Jumat 14 Januari 2022.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, keterangan awal tersangka, Ponsel yang digunakan untuk merekam aksinya itu merupakan milik sendiri.

"Dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” jelas Totok.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x