Penendang Sesajen Gunung Semeru Jadi Tersangka, Polisi: Pasal Penistaan Agama

- 14 Januari 2022, 16:49 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan pria berinisial HF, penendang sesajen Gunung Semeru jadi tersangka.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan pria berinisial HF, penendang sesajen Gunung Semeru jadi tersangka. /Tangkapan Layar @memomedsos

WARTA SAMBAS - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan pria berinisial HF, penendang sesajen Gunung Semeru jadi tersangka.

Status penendang sesajen Gunung Semeru jadi tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 14 Januari 2022.

HF si penendang sesajen Gunung Semeru jadi tersangka kasus penistaan agama usai ulahnya viral di Media Sosial (Medsos).

Gatot mengungkapkan, HF ditangkap di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada Kamis 13 Januari 2022 pukul 22.30 WIB malam.

Baca Juga: Gunung Semeru Terkini: Tim SAR Gabungan Tinggalkan Lokasi Pencarian

Untuk konstruksi hukum yang disangkakan ke HF si penendang sesajen di Gunung Semeru, kata Gatot, Pasal 156 dan 158 KUHP.

"Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” ungkap Gatot, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Jumat 14 Januari 2022.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, keterangan awal tersangka, Ponsel yang digunakan untuk merekam aksinya itu merupakan milik sendiri.

"Dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” jelas Totok.

Baca Juga: Gunung Semeru Muntahkan Guguran Lava Pijar sampai 6 Kali Hari Ini, PVMBG: Meluncur HIngga 700 Meter

Selain menggunakan Ponsel sendiri, HF juga mengaku mengunggah video aksinya menendang sesajen itu di akun Media Sosial (Medsos) miliknya.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, di antaranya barang yang ditemukan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian rekaman video dan Ponsel tersangka HF yang dijadikan barang bukti kasus penistaan agama di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang ini.

Gatot mengungkapkan, tersangka HF mengaku, aksinya itu spontanitas didasari pemahaman keyakinan pribadinya.

Baca Juga: 46 Korban Meninggal karena Gunung Semeru Meletus, Lebih 9.118 Orang di Pengungsian

Terpisah, tersangka HF menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat Indonesia, atas aksinya menendang sesajen di Gunung Semeru tersebut.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ucap HF.

Sebelumnya, viral video seorang pria yang mengenakan rompi hitam membuang dan menendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. 

Ulah pria tersebut dilaporkan DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin 10 Januari 2022.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x