Pelatih Futsal Ajak Tukaran Foto Alat Kelamin ke Anak Asuh, Hadiahnya: Masuk Tim Inti, Sepatu, Uang dan Kaos

- 7 Februari 2022, 23:01 WIB
Edan, seorang Pelatih Futsal di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengajak anak asuhnya tukaran foto alat kelamin./Foto: ilustrasi
Edan, seorang Pelatih Futsal di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengajak anak asuhnya tukaran foto alat kelamin./Foto: ilustrasi /littlepepper/Pixabay

WARTA SAMBAS - Edan, seorang Pelatih Futsal di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengajak anak asuhnya tukaran foto alat kelamin.

Bahkan, Pelatih Futsal ini mengirim foto alat kelamin miliknya duluan ke anak asuhnya dan berharap mendapat balasan serupa.

Kalau anak asuhnya itu bersedia mengirim foto alat kelamin seperti yang dia lakukan, Pelatih Futsal ini akan memberikan beragam hadiah.

Bukan hanya memastikan anak asuhnya itu masuk tim inti, Pelatih Futsal ini juga akan memberikan uang tunai, sepatu dan kaos.

Baca Juga: Tim Journalist Juara PLN-Journalist Futsal Competition 2021, Boyong 2 Tropi dan Uang Tunai Rp5,5 Juta

"Itu dia lakukan untuk memenuhi kelainan seksualnya," kata AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Bogor, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 7 Februari 2022.

Iman mengungkapkan, perbuatan Pelatih Futsal berinisial MN alias GJ (30) itu berlangsung sejak 2019.

Kasus ini terungkap setelah pemilik akun Instagram @ganenxx.theja mengunggah tangkap layar percakapan WhatsApp antara MN dengan korbannya.

Dari tindaklanjut unggahan tersebut, jajaran Polres Bogor berhasil menemukan 15 korban dari MN tersebut.

Baca Juga: Tim Futsal Kalimantan Barat Ujicoba sebelum ke PON XX Papua, Lawan Klub-klub Lokal

Para korban yang merupakan para pemain futsal itu mendapat kiriman foto alat kelamin dari Pelatih Futsal mereka berinisial MN tersebut.

Menurut Iman, serangkaian penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari MN ini.

Sejauh ini, ungkap Iman, belum ada korban yang memberikan laporan resmi. Olehkarenanya, pihaknya memutuskan untuk melakukan jemput bola.

Inisiatif jajaran kepolisian ini membuahkan hasil. Keterangan saksi dan para korban berhasil dikumpulkan.

Baca Juga: Bangkitkan Futsal Putri di Kalimantan Barat

Setelah dua alat bukti terpenuhi, jajaran Polres Bogor pun melakukan penangkapan terhadap MN.

Atas perbuatannya, MN disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016.

UU tersebut tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MN juga disangkakan dengan Pasal 37 jo Pasal 11 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah