WARTA SAMBAS - Pascapengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, para peladang di Provinsi Kalbar sudah boleh buka lahan pakai bakar.
Namun Perda tersebut mengatur beberapa syarat dibolehkannya para peladang buka lahan pakai bakar. Mulai dari luasan maksimal hingga ketentuan teknis lainnya.
Apabila mematuhi Perda ini, maka peladang di Kalbar akan terlindungi. Tidak lagi tersandera oleh hukum seperti beberapa kasus akhir-akhir ini.
"Perda ini hadir untuk melindungi para peladang kita," kata Thomas Alexander, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalbar dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu 11 Mei 2022.
Baca Juga: Pos Satpam dan Pagar DPRD Provinsi Kalbar Dirobohkan, Termasuk ATM Bank Kalbar
Thomas mengatakan, lahirnya Perda ini merlalui proses yang cukup panjang. Dilatarbelakangi munculnya persoalan-persoalan yang menimpa para peladang.
"Selama ini kearifan loka itu sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Kalbar sejak temurun," kata Thomas.
Salah satunya kearifan lokal tersebut, ungkap Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Kalbar ini, membuka lahan perladangan dengan cara bakar.
Thomas yang merupakan anak peladang, mengetahui betul kalau membuka lahan dengan cara bakar itu sudah berlaku sejak zaman dahulu.