Buka Ladang di Kalbar Boleh Pakai Bakar, Ini Syaratnya...

- 11 Mei 2022, 17:33 WIB
Pascapengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, para peladang di Provinsi Kalbar sudah boleh buka lahan pakai bakar.
Pascapengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, para peladang di Provinsi Kalbar sudah boleh buka lahan pakai bakar. /Mordiadi/Warta Sambas Raya

Baca Juga: DPRD Provinsi Kalbar Minta Pejabat Pertamina Mengundurkan Diri, sebagai Tanggungjawab Moral 

Sejak dulu tidak ada masalah dengan cara berladang seperti itu. Namun belakangan muncul tudingan kalau cara para peladang itu memicu bencana kabut asap.

"Para peladang disebut sebagai biang kerok bencana kabut asap. Sebenarnya itu tidak benar. Faktanya tidak demikian," kata Thomas.

Padahal, bencana kabut asap ini muncul belakangan, yakni ketika maraknya investasi perkebunan di Kalbar.

Akibat tudingan tersebut, muncul banyak kasus hukum. Para peladang yang membuka lahannya dengan cara bakar ditangkap aparat penegak hukum. 

Baca Juga: Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalbar Tak Ambil Porsi Infrastruktur, Suriansyah: Tidak Ada Penambahan

Hal ini tentunya memunculkan banyak persoalan. Lantaran kearifan lokal seperti itu sudah menjadi keyakinan masyarakat adat di Kalbar.

"Kearifan lokal itu sudah menjadi bagian dari aktivitas dan aktualisasi masyarakat di Kalbar," kata Thomas.

Buka lahan dengan cara bakar itu menjadi bagian dari berbagai aktualisasi hingga pada syukuran mendapat panen padi melimpah, seperti Naik Dango.

Thomas menjelaskan, Naik Dango merupakan aktualisasi dan ritualisasi para peladang yang bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah