Karena mendapat kelimpahan hasil padi, para peladang itu bersyukur kepada Tuhan melalui gawai Naik Dango.
Namun proses-proses aktualisasi itu kini dihadapkan terganjal. Terutama pada proses buka lahan dengan cara bakar.
Seperti terjadi di Kabupaten Sintang baru-baru ini. Mareka yang membuka lahan dengan cara bakar, ditangkap dan diproses hukum.
"Itu artinya bahwa padangan hukum itu tidak sama dengan persepsi masyarakat di Kalbar," jelas Thomas.
Bertolak dari permasalahan-permasalahan itulah lahir Perda Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal ini.
"Ketika para peladang itu berladang sesuai Perda ini, maka mereka tidak lagi tersandera oleh hukum," tegas Thomas.
Ia menjelaskan, Perda mengamanatkan, para peladang boleh membuka lahan dengan cara bakar asal luasannya tidak lebih dari 2 hektare.
"Selain itu, ketika melakukan pembakaran, harus dijaga, dibuat sekar bakar dan harus lapor ke RT, Dusu, Desa atau Camat. Minimal sampai ke Kepala Desa," rinci Thomas.