Baca Juga: Bengkayang Punya Perda Bela dan Beli Produk Daerah
Selain itu, perusahaan di sekitar ladang tersebut juga berkewajiban untuk membantu proses ini. Misalnya dengan menyiapkan pompa untuk penyemprotan dan lainnya.
Thomas juga mengingatkan, bahwa Perda ini mengatur kegiatan untuk para peladang.
"Namanya ladang itu tentunya di dataran tinggi, bukan di lahan gambut. Kalau terkait lahan gambut tentunya ada aturan tersendiri," jelas Thomas.
Supaya Perda ini berjalan efektif untuk melindungi para peladang, para Anggota DPRD Provinsi Kalbar akan gencar mensosialisasikannya.
Baca Juga: Pemda dan DPRD Mukomuko Sepakat Hapus Perda tentang Desa
"Kami sudah menjadwalkan setiap tahun untuk sosialisasi Perda. Nanti kami 65 Anggota Dewan akan sosialisasi masing di 3 titik," ungkap Thomas.
Pada Mei 2022 ini sudah ada jadwal sosialisasi Perda oleh para Anggota DPRD Provinsi Kalbar tersebut.
"Nanti dalam sosialisasi kita undang aparat penegak hukum, termasuk LSM dan lainnya," pungkas Thomas.***