Baca Juga: Hendak Masuk SPBU, Kakek 76 Tahun Tewas Dihantam Truk
Sementara Kasubbid I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko merinci perbuatan kedua pelaku tersebut.
Menurut Chandra, pelaku sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
“Mengakibatkan BBM itu tidak sesuai dengan takaran atau jumlah yang sebenarnya," kata Chandra.
Hasil pemeriksaan, kata Chandra, para pelaku mendapat keuntungan Rp4-5 Juta per hari.
Baca Juga: Diduga Gegara Sinyal HP, SPBU di Pekanbaru Terbakar
Total keuntungan yang pelaku dapatkan dengan berbuat curang saat menjual BBM di SPBU Gorda tersebut, mencapai Rp7 Miliar.
Chandra mengatakan, saat mengungkap perbuatan curan di SPBU Gorda tersebut, Penyidik mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
1. Remote control: 2 unit
2. Alat relay yang terpasang pada dispenser BBM: 4 unit