2. Pasal 27 dan Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Chandra.
Baca Juga: DPRD Provinsi Kalbar Minta Pejabat Pertamina Mengundurkan Diri, sebagai Tanggungjawab Moral
Sementara itu, Fungsional Pengawas Kemetrologian, Maman Arifrahman sudah memeriksa SPBU Gordan di Serang tersebut.
“Kita telah melakukan pengujian dengan menggunakan alat yang namanya Push, secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter," Maman.
"Kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” ungkap dia.
Jumlah susut tersebut, kata Maman, melebih batas yang diizinkan Permendag Nomo 23 tentang teknis bejana ukur.
Sementara PPNS Perlindungan Konsumen dari Disperindag Serang, Yuniarso mengapresiasi pengungkapan perbuatan curang di SPBU tersebut.
“Kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi, guna menghindari kecurangan di SPBU lainnya.” kata Yuniarso.***