WARTA SAMBAS - Dalam kasus perundungan di Bogor dengan korban seorang perempuan berinisial FC (15), Polisi meringkus 5 pelaku yang seorang yang memvideokan.
Baik korban, pelaku maupun yang memvideokan perundungan di Bogor tersebut merupakan remaja sebaya dan teman bermain.
Lantaran semuanya masih remaja dan teman bermain, Polisi berupaya menyelesaikan kasus perundungan di Bogor tersebut dengan restorative justice.
"Memang dalam UU Perlindungan, terkait anak yang berhadapan dengan hukum, kami harus mengedepankan upaya diversi atau restorative justice," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolresta Bogor Kota, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 29 Juni 2022.
Para pelaku yang sedang dalam pemeriksaan dengan didampingi orangtua akan dipertemukan dengan pihak keluarga korban perundungan.
"Semoga akan ada keputusan yang baik," harap Susatyo Purnomo.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos), Bapas dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor.
Adapun 5 pelaku perundungan terhadap teman sendiri tersebut masing-masing berinisial SL (17), JR (12), DS (14), CC (14) dan PT (14).