Habib Rizieq Bebas Murni 10 Juni 2023, Sekarang Masih Wajib Lapor dan Ikut Bimas

- 20 Juli 2022, 17:45 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang telah dibubarkan pemerintah Indonesia, Habib Rizieq Shihab sekarang bebas bersyarat.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang telah dibubarkan pemerintah Indonesia, Habib Rizieq Shihab sekarang bebas bersyarat. /Tangkap layar Twitter/@BalvyHaddad//

WARTA SAMBAS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang telah dibubarkan pemerintah Indonesia, Habib Rizieq Shihab sekarang bebas bersyarat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mewajibkan Habib Rizieq Shihab untuk lapor selama 1 tahun sebelum bebas murni 10 Juni 2023.

Selain wajib lapor, Habib Rizieq Shihab juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Masyarakat (Bimas) dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.

"Satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Satpol PP Sita Spanduk Habib Rizieq di Bekasi, Terdapat Gambar Habib Bahar dan Munarman

Pembebasan bersyarat ini diatur dalam Pasal 15 dan 16 KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Disebutkan, pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan dan wajib lapor.

Bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kwajiban hukum.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x