Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

21 Februari 2021, 13:40 WIB
Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia /tangkapan layar/Warta Sambas Raya

WARTA SAMBAS – Vaksinasi Nasional Covid-19 tahap kedua dengan sasaran pekerja publik dan kelompok masyarakat Lanjut Usia (Lansia) berumur 60 tahun ke atas, telah bergulir sejak 17 Februari 2021 lalu.

Khusus vaksin Covid-19 untuk kelompok masyarakat Lansia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan 2 opsi, yakni:

Opsi Pertama

Vaksinasi akan dilakukan di fasilitas kesehatan masyarakat, baik di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun Rumah Sakit (RS) Penyedia Layanan Vaksinasi.

Pada opsi ini, calon penerima dapat mendaftarkan diri dengan mengakses laman di bawah ini:

Pada ketiga situs tersebut akan tersedia tautan atau link yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat Lansia untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan.

“Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui ketua RT/RW setempat,” ujar Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19, dikutip WartaSambasRaya.com dari Setkab.

Setelah mengisi data di situs tersebut, maka seluruh data calon penerima akan masuk ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi masing-masing.

Dinkes akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat Lansia.

Baca Juga: ‘Vaksin Merah Putih’ Ditargetkan Selesai Produksi Akhir Tahun 2021, Presiden Jokowi: Insya Allah

Berikut daftar link pendaftaran Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia yang tersedia di laman Kemenkes serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN):

JAWA dan BALI

  1. Provinsi DKI Jakarta, di dki.kemkes.go.id

  2. Kota Serang, Provinsi Banten, di serang.kemkes.go.id

  3. Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, di bandung.kemkes.go.id

  4. Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, di semarang.kemkes.go.id

  5. Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta, di yogyakarta.kemkes.go.id

  6. Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, di surabaya.kemkes.go.id

  7. Kota Denpasar, Provinsi Bali, di denpasar.kemkes.go.id

Baca Juga: Ma’ruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Fardu Kifayah

SUMATERA

  1. Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, di bandaaceh.kemkes.go.id

  2. Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, di medan.kemkes.go.id

  3. Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, di padang.kemkes.go.id

  4. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, di pekanbaru.kemkes.go.id

  5. Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, di tanjungpinang.kemkes.go.id

  6. Kota Jambi, Provinsi Jambi, di jambi.kemkes.go.id

  7. Kota Palembang, Sumatra Selatan, di palembang.kemkes.go.id

  8. Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di pangkalpinang.kemkes.go.id

  9. Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, di bengkulu.kemkes.go.id

  10. Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, di lampung.kemkes.go.id

Baca Juga: Divaksin COVID-19, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

NUSA TENGGARA

  1. Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di mataram.kemkes.go.id

  2. Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, di kupang.kemkes.go.id

 

KALIMANTAN

  1. Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, di pontianak.kemkes.go.id

  2. Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, di palangkaraya.kemkes.go.id

  3. Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, di banjarmasin.kemkes.go.id

  4. Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di samarinda.kemkes.go.id

  5. Kota Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara, di tanjungselor.kemkes.go.id

Baca Juga: Gara-gara Ini Ratusan Nakes Gagal Divaksin Covid-19

SULAWESI

  1. Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, di manado.kemkes.go.id

  2. Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo di gorontalo.kemkes.go.id

  3. Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, di palu.kemkes.go.id

  4. Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, di mamuju.kemkes.go.id

  5. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di makassar.kemkes.go.id

  6. Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, di kendari.kemkes.go.id

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi yang Menolak Divaksin Covid-19, Salah Satunya Tak Bisa Terima Bansos 2021

MALUKU

  1. Kota Ambon, Provinsi Maluku, di kotaambon.kemkes.go.id

  2. Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, di ternate.kemkes.go.id

 

PAPUA

  1. Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, di manokwari.kemkes.go.id

  2. Kota Jayapura, Provinsi Papua, di jayapura.kemkes.go.id

Baca Juga: 5 Provinsi dengan Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Nomor 4 di Luar Dugaan...

Opsi Kedua

Melalui program vaksinasi massal yang diselenggarakan organisasi atau instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Dinkes.

Nadia mencontohkan, organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat melakukan vaksinasi massal dengan bekerja sama dengan Kemenkes atau dinkes.

Baca Juga: Mesti Pro-Kontra, Anggota DPR Ajak Dukung Vaksin Nusantara

“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.

Organisasi atau instansi yang sudah menjalin kerjasama tersebut akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada kelompok masyarakat Lansia.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler