Obat Oseltamivir untuk Mengatasi Flu Burung, Pasien Covid-19 Harus Hati-hati Mengonsumsinya...

16 Juli 2021, 17:43 WIB
Oseltamivir merupakan obat untuk Flu Burung, kini digunakan untuk terapi penyembuhan Covid-19./ Foto: Ilustrasi /PIXABAY/qimono

WARTA SAMBAS - Semula obat Oseltamivir direkomendasikan untuk terapi penyembuhan pasien positif Covid-19. Namun kini tidak lagi, kecuali yang bersangkutan mengidap flu influenza.

Oseltamivir merupakan obat yang digunakan untuk mengatasi infeksi akibat Virus Influenza Tipe A seperti Flu Burung. Bisa juga untuk Tipe B.

Selain untuk mengobati, Oseltamivir juga bisa mencegah flu pada pasien yang baru saja terpapar virus influenza.

Dilansir dari laman Alodokter, Oseltamivir ini tergolong dalam obat antivirus. Cara kerjanya, menghentikan aktivitas virus untuk berkembang.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat 8 Obat Covid-19, Mulai dari Ivermectin sampai Dexametason

Namun hingga ini, penelitian menunjukkan bahwa obat Oseltamivir ini tidak efektif untuk mengatasi infeksi Virus Corona atau Covid-19.

Obat Oseltamivir hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Pun demikian, tetap harus berhati-hati mengonsumsinya.

 

Hati-hati mengonsumsi obat Oseltamivir jika menderita penyakit di bawah ini:

  1. Penyakit jantung
  2. Penyakit liver
  3. Gangguan fungsi ginjal
  4. Gangguan saluran pernapasan
  5. Penyakit paru-paru kronis
  6. Kondisi yang menyebabkan pembengkakan atau kelainan pada otak
  7. Gangguan sistem kekebalan tubuh,
  8. Gangguan metabolisme gula (kelainan genetika),
  9. Sindrom Steven-Johnson, atau
  10. Baru mendapatkan vaksin flu hidung kurang dari dua peran.

Berikut efek samping obat Oseltamivir:

  1. Sakit kepala
  2. Merasa tidak enak badan
  3. Batuk dan hidung tersumbat (khususnya pada anak-anak)
  4. Sakit perut
  5. Diare
  6. Mual dan muntah
  7. Sulit tidur

Seperti diketahui, Oseltamivir ini merupakan salah satu dari 8 obat yang mendapat izin Penggunaan Darurat (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk terapi penyembuhan Covid-19. 

Izin darurat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BPOM Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Menurut Staf Khusus III Menteri Badan Umum Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga yang menerima SE tersebut, Kepala BPOM telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Persetujuan EUA sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengolah obat.

Berikut 8 obat yang mendapat EUA dari BPOM untuk digunakan sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19:

  1. Ivermectin
  2. Remdesivir
  3. Favipiravir
  4. Oseltamivir
  5. Immunoglobulin
  6. Tocilizumab
  7. Azithromycin
  8. Dexametason (tunggal).

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," tutur Arya Sinulingga.

Obat terapi penyembuhan ini, menurut Arya, tentunya dapat mendorong penurunan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Apalagi, Ivermectin termasuk di dalamnya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Alodokter

Tags

Terkini

Terpopuler