Satgas Penanganan Covid-19 Masih Perbolehkan Masyarakat Lakukan Perjalanan

- 29 April 2021, 21:36 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Masih Perbolehkan Masyarakat Lakukan Perjalanan
Satgas Penanganan Covid-19 Masih Perbolehkan Masyarakat Lakukan Perjalanan /covid19.go.id

WARTA SAMBAS – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan pada masa pengetatan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

“Melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Kamis 29 April 2021.

Setelah masa pengetatan, Wiku menyebut periode larangan mudik mulai diberlakukan 6 sampai 17 Mei 2021. Kegiatan perjalanan hanya dibolehkan untuk kepentingan pekerjaan dan urusan mendesak keluarga.

Kebijakan pelonggaran juga berlaku bagi nonmudik lainnya dengan kewajiban menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait. "Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," katanya.

Baca Juga: Ini Hukum Tradisi Mudik Lebaran dan Pentingnya Syariat Silaturahmi

Terkait kegiatan pariwisata pada periode larangan mudik, Wiku mengatakan hanya bisa dilakukan di kabupaten atau kota asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasi masing-masing. Sebab, perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," kata Wiku.

Sementara sejak 18 sampai 24 Mei 2021, kata Wiku, kebijakan akan kembali diberlakukan peraturan sesuai periode peniadaan mudik atau pengetatan dengan syarat.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei mendatang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah memastikan menutup semua celah yang mungkin bisa dimanfaakan pemudik.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x