Terakhir, persyaratan vaksin dikecualikan bagi personel pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat udara.
Ia menambahkan, terkait khusus dengan pengoperasian pesawat udara, Kemenhub akan melakukan adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.***