DPR Minta Akses Perjalanan Internasional Ditutup, Irwan: Ingat, Virus Corona Ini Bukan Virus Endemik

- 5 Juli 2021, 23:33 WIB
DPR Minta Akses Perjalanan Internasional Ditutup, Irwan: Ingat, Virus Corona Ini Bukan Virus Endemik
DPR Minta Akses Perjalanan Internasional Ditutup, Irwan: Ingat, Virus Corona Ini Bukan Virus Endemik /PIXABAY/dmncwndrlch

WARTA SAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pemerintah menutup akses perjalanan internasional, baik darat, laut maupun udara selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Anggota Komisi V DPR RI Irwan menilai, penutupan akses perjalanan internasional ini penting dilakukan, lantaran sejumlah varian baru Virus Corona berasal dari luar negeri seperti India, Inggris, dan Afrika Selatan.

PPKM Darurat, menurut Irwan, tidak akan berjalan maksimal apabila yang dibatasi hanya masyarakat dalam negeri, sementara akses perjalanan internasional tidak ditutup. 

"PPKM tidak akan maksimal jika yang dibatasi hanya masyarakat yang sudah berdiam di Jawa dan Bali. Ingat, Virus Corona ini bukan virus endemik, tapi virus yang datang dari luar negeri," kata Irwan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Masyarakat Rebutan Beli ‘Susu Beruang’ di Hari Pertama PPKM Darurat, Memang Bisa Melawan Covid-19…?

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan aturan untuk personel penerbangan internasional selama masa PPKM Darurat.

"Pertama personel wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima Vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub RI.

Selanjutnya, personel pesawat udara asing diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan operator pesawat udara.

"Selama masa tunggu tersebut atau saat menginap, personil pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan," ujar Novie.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x