3.396 Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta Timur, Baru 719 Orang yang Ganti Dokumen

9 Juli 2022, 12:31 WIB
Total 3.396 warga Jakarta Timur yang terdampak perubahan nama jalan di Jakarta Timur. Mereka harus memperbaharui dokumennya. /Yogi Rachman/ANTARA

WARTA SAMBAS - Total 3.396 warga Jakarta Timur yang terdampak perubahan nama jalan di Jakarta Timur. Mereka harus memperbaharui dokumennya.

Hingga kini baru 719 warga yang sudah mengganti dokumen kependudukan setelah perubahan nama jalan di Jakarta Timur.

Warga terdampak perubahan nama jalan di Jakarta Timur itu tidak dikenakan biaya untuk mengganti berbagai dokumen kependudukan.

"Kita 'jemput bola' setiap hari Senin sampai dengan Kamis," kata Noufan, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 9 Juli 2022.

Baca Juga: Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena Unggah Dokumen Elektronik Milik Orang Lain

Sistem jemput bola tersebut dilakulan di beberapa titik terdampak perubahan nama jalan. Agar warga mudah memperbaharui dokumennnya.

Sebelumnya, sejumlah nama jalan di Jakarta Timur berganti dengan nama tokoh pejuang dan seniman Betawi, di antaranya:

1. Jalan Raya Pondok Gede di Kecamatan Kramat Jati berganti nama menjadi Jalan Haji Bokir bin Dji'un.

2. Jalan Raya Bambu Apus di Kecamatan Cipayung berganti nama menjadi Jalan Mpok Nori.

3. Jalan Raya Bekasi sampai simpang Jalan Jenderal Ahmad Yani berganti nama menjadi Jalan Haji Darip. 

4. Jalan Batu Ampar I sampai persimpangan Jalan Raya Condet berdanti nama menjadi Jalan Entong Gendut.

5. Jalan BKT sisi barat dari persimpangan Jalan Penggilingan sampai Jalan Raya Damai berganti nama menjadi Jalan Rama Ratu Jaya.

Perubahan nama jalan ini tentunya berdampak pada dokumen kependudukan warga yang tinggal di kawasan tersebut.

Salah satunya tentu terkait alamat rumah, mereka harus menggunakan nama jalan yang baru. Demikian pula dokumen lain.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler