Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena Unggah Dokumen Elektronik Milik Orang Lain

- 3 Februari 2022, 12:41 WIB
Pegiat Media Sosial Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus unggah dokumen elektronik orang lain.
Pegiat Media Sosial Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus unggah dokumen elektronik orang lain. /Jurnal Soreang /YouTube Denny Sumargo

 

WARTA SAMBAS - Pegiat Media Sosial Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus unggah dokumen elektronik orang lain.

Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Atas perbuatannya, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lantaran mengunggah dokumen elektronik orang lain tanpa izin, Adam Deni terancam dipidana lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Covid-19

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus Adam Deni bermula dari laporan warga berinisial SYD.

Namun Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen yang diunggah Adam Deni tanpa seizin pemiliknya, karena masih proses penyidikan.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload (diunggah) oleh orang yang tidak berhak," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x