WARTA SAMBAS - Pegiat Media Sosial Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus unggah dokumen elektronik orang lain.
Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Atas perbuatannya, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lantaran mengunggah dokumen elektronik orang lain tanpa izin, Adam Deni terancam dipidana lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Covid-19
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus Adam Deni bermula dari laporan warga berinisial SYD.
Namun Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen yang diunggah Adam Deni tanpa seizin pemiliknya, karena masih proses penyidikan.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload (diunggah) oleh orang yang tidak berhak," kata Ramadhan.