Hotma Sitompul Disebut Terima Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19 

- 8 Maret 2021, 21:33 WIB
Pengacara Hotma Sitompul usai diperiksa di gedung KPK pada Jumat, 19 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/Foc.
Pengacara Hotma Sitompul usai diperiksa di gedung KPK pada Jumat, 19 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/Foc. /

WARTA SAMBAS - Dugaan korupsi bansos sembako Covid-19 melibatkan sejumlah peabat tinggi Kementerian Sosial (Kemensos), bahkan kasus ini turut menyeret nama pengacara kondang Hotma Sitompul yang diduga turut menerima aliran dana Rp3 miliar. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara dugaan kasus korupsi bansos sembako Covid-19.

Baca Juga: Mensos Risma Hentikan Bantuan Covid-19, Benny Herman : Inilah Dampak Nyata Korupsi Bansos Triliunan Rupiah

Dalam sidang Tipikor yang digelar pada Senin, 8 Maret 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono menyebutkan nama pengacara senior Hotma Sitompul.

Berdasarkan pengakuan Adi Wahyono, fee terkait bansos sembako Covid-19 yang dikelola Kemensos ternyata ikut mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul.

Adapun besaran fee bansos sembako Covid-19 yang diterima Hotma Sitompul mencapai Rp3 miliar.

"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar," kata Adi Wahyono melansir dari PRBandungRaya.com dalam artikel Kecipratan Fee Pengadaan Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Ternyata Terima Uang Rp3 Miliar bersumber dari Antara, Senin, 8 Maret 2021.

Adi Wahyono bersaksi untuk dua orang terdakwa, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: KPK Duga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Demi Bayar Utang Dana Kampanye

Untuk diketahui, Harry Van Sdaibukke menjadi terdakwa yang menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar.

Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

"Pengacaranya Hotma Sitompul," kata Adi Wahyono.

Adi Wahyono mengungkapkan bahwa uang fee tersebut berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," tutur Adi Wahyono.

Baca Juga: Hahah!!! Penerima Anugerah BHACA 2017 Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi Rp2 Miliar

Selain itu, menurut Adi, Kemensos saat itu tengah mengalami kasus terkait masalah hukum.

"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ungkap Adi.

Berdasarkan pengakuan Adi Wahyono, dirinya mendapatkan rekapituliasi penerimaan fee dari Joko hingga Rp8,4 miliar.

"Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos), uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja," kata Joko melalui sambungan video conference.

Baca Juga: Bidik Tan Kian, Kejagung Sita Apartemen Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro

Setelah itu, Joko memberikan uang sebesar Rp3 miliar ke Hotma Sitompul, dengan perantara melalui Adi Wahyono.

"Kemudian 1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada pak Kukuh juga kemudian Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Antara prbandungraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah