Pilkada Serentak 2024 Tanggal 27 November, Ini Alasan KPU...

- 6 September 2021, 16:59 WIB
Plt Ketua KPU, Ilham Saputra mengusulkan Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November
Plt Ketua KPU, Ilham Saputra mengusulkan Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November /

WARTA SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November.

Usulan Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU 10/2016).

KPU telah merinci waktu pelaksanaan sehingga sampai pada keputusan untuk mengusulkan Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU llham Saputra menyampaikan usulan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu dan DKPP.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tanggal 21 Februari, KPU: Kita Sudah Hitung

Ilham menjelaskan, alasan pengusulan Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November ini berdasarkan persiapan Pemilu sebelumnya, yakni:

1. Pemilu 2018 selama 12 bulan (Juni 2017 sampai Juni 2018)

2. Pemilu 2019 selama 20 bulan (Agustus 2017 sampai April 2019)

3. Pemilu 2020 (September 2019 sampai Desember 2020)

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x