Kasus Jemaah Ahmadiyah Kabupaten Sintang, Ini 4 Poin Pernyataan Sikap Bersama MUI, FKUB, NU dan Muhammadiyah

- 9 September 2021, 19:54 WIB
Pernyataan Sikap Bersama MUI FKUB NU dan Muhammadiyah Kalimantan Barat terkait kasus Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.
Pernyataan Sikap Bersama MUI FKUB NU dan Muhammadiyah Kalimantan Barat terkait kasus Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. /Dedi/ANTARA

 

WARTA SAMBAS - Kasus perusakan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, pada Jumat 3 September 2021 lalu menjadi perhatian banyak kalangan. 

Pro kontra juga muncul di tengah masyarakat terkait tindakan massa yang merusak tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang tersebut.

Di satu sisi menilai aktivitas Jemaah Ahmadiyah Kabupaten Sintang harus dihentikan, namun di sisi lain, tidak anarkis massa juga tidak dapat dibenarkan. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kalimantan Barat pun mengeluarkan Pernyataan Sikap Bersama.

Baca Juga: Perusakan Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Polisi Amankan 10 Orang Diduga Pelaku

Ketua MUI Kalimantan Barat, M Basri Har mengatakan, Pernyataan Sikap Bersama ini sebagai respon atas kejadian tersebut. 

"Ada 4 poin yang disampaikan (dalam Pernyataan Sikap Bersama tersebut-red)," kata Basri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 9 September 2021.

Berikut 4 Poin Pernyataan Sikap Bersama MUI, FKUB, NU dan Muhammadiyah Kalimantan Barat:

1. Jemaah Ahmadiyah diluar Islam

MUI, FKUB, NU dan Muhammadiyah Kalimantan Barat menyatakan Jemaah Ahmadiyah diluar Islam atau sesat dan menyesatkan.

Jemaah Ahmadiyah dinyatakan diluar Islam, karena mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir.

Untuk itu, semua pihak diajak untuk merangkul Jemaah Ahmadiyah kembali kepada Islam yang benar dan lurus.

Ajakan tersebut mesti dilakukan melalui proses pembinaan, dakwah persuasif dan damai, tanpa kekerasan.

2. Tidak Setuju Cara Kekerasan

MUI, FKUB, NU dan Muhammadiyah Kalimantan Barat tidak setuju dengan penanganan Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang dengan cara-cara kekerasan. 

3. Dukung Pihak Berwenang

MUI, FKUB, NU dan Muhammadiyah Kalimantan Barat memercayakan dan mendukung Pemerintah Daerah dan Polda Kalimantan Barat serta pihak-pihak yang berwenang dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

4. Jaga Suasana Damai

MUI, FKUB, NU dan Muhammadiyah Kalimantan Barat mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana sejuk, aman, damai dan harmonis.

Diberitakan sebelumnya, MUI Kalimantan Barat sudah meminta umat Islam di Kabupaten Sintang untuk mengedepankan kesantunan dalam menyikapi Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

"Terkait kasus 3 September 2021 di Sintang, MUI mengajak umat Islam dalam menghadapi Ahmadiyah secara santun, tidak anarkis, dan tidak dengan kekerasan," kata Basri.

Ia juga meminta Pemimpin MUI tingkat kabupaten dan kota di Kalimantan Barat mencermati perkembangan situasi setelah perusakan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang tersebut.

Selain itu, MUI tingkat kabupaten dan kota di Kalimantan Barat diminta menenangkan warga Muslim di wilayah masing-masing, tidak terpancing dan terprovokasi.

"Persoalan Ahmadiyah dan kerusuhan kita percayakan kepada pemerintah dan aparat keamanan atau penegak hukum. Insya Allah, Allah bersama kita," ucap Basri.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah