WARTA SAMBAS - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mengamankan 10 orang diduga pelaku perusakan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.
Mereka bagian dari 200 massa penyerang tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.
Hingga kini Polisi belum menetapkan status 10 orang yang diduga pelaku perusakan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang itu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pihaknya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menetapkan status 10 orang yang diamankan tersebut.
Donny mengungkapkan, dalam peristiwa penyerangan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Sintang melibatkan massa sekitar 200 orang.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu," kata Donny, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 6 September 2021.
Ia mengungkapkan, tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar itu bangunan di belakangnya.
Seperti diketahui, pada Jumat 3 September 2021 siang lalu, massa menyerang tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.