Perusakan Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Polisi Amankan 10 Orang Diduga Pelaku

- 6 September 2021, 01:25 WIB
Konferensi tentang Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang
Konferensi tentang Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang /ANTARA/

"Sampai tahun 2019, Ahmadiyah berani terang-terangan menyebarkan tadzkirah dan selebaran tentang aliran sesat mereka di depan Pendopo Bupati Sintang," kata Hedi.

Peristiwa itu sudah diselesaikan. Namun lagi-lagi tidak membuat Ahmadiyah berhenti menyebarkan ajaran sesat mereka.

Jemaah Ahmadiyah masih membuat kegiatan di Gang Alas 3 sampai digeruduk oleh masyarakat setempat.

Kemudian puncaknya masyarakat Islam Tempunak membuat surat dilengkapi data Petisi Muslim Tempunak.

Surat yang diserahkan ke MUI dan Bupati Sintang itu berisi permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menghentikan aktivitas Ahmadiyah.

Selanjutnya, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang terdiri atas 21 Ormas Islam bermusyawarah terkait hal itu.

Hasilnya, sepakat mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melakukan perobohan tempat ibadah Kabupaten Sintang.

Pemerintah Kabupaten Sintang pun menyegel tempat ibadah Ahmadiyah. Selanjutnya akan dilakukan perobohan dalam waktu 30 hari.

Namun tiba-tiba ada keputusan baru dari Pemerintah Kabupaten Sintang tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan para tokoh Umat Islam Sintang.

Keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, Kurniawan itu langsung dibacakan. Isinya hanya segel permanen.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah