Perusakan Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Polisi Amankan 10 Orang Diduga Pelaku

- 6 September 2021, 01:25 WIB
Konferensi tentang Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang
Konferensi tentang Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang /ANTARA/

Massa merusak tempat Jemaah Ahmadiyah itu menggunakan berbagai alat mulai dari kayu, palu, bambu hingga batu.

Saat ini lokasi tersebut sudah diamankan 300 personel TNI dan Polri. Kondisinya kini sudah terkendali. Para anggota Jemaah Ahmadiyah juga dijaga ketat.

Sementara itu, melalui rilisnya Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang menyatakan penyerangan tempat ibadah Jemaah Ahmdiyah ini bukan aksi spontan.

Perwakilan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang, Mochammad Hedi, aksi itu terjadi karena umat Islam sudah gerah dengan Jemaah Ahmadiyah.

Hedi mengatakan Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang selalu menyebarkan ajaran sesatnya. Ini berarti melanggar Surat Kesepakatan Bersama atau SKB Tiga Menteri.

Ia menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwah bahwa Ahmadiyah adalah sesat dan menyesatkan.

“Selama ini Umat Islam di Kabupaten Sintang terus bersabar dengan pelanggaran yang dilakukan Ahmadiyah,” kata Hedi.

Segala upaya telah dilakukan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang agar menghentikan segala aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah.

Puncaknya pada Jumat siang kemarin, kemarahan umat Islam di Kabupaten Sintang sudah tidak terbendung lagi. Sehingga terjadilah perusakan.

Hal itu dipicu pada kenyataan bahwa ternyata Pemerintah tidak merobohkan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah, tetapi hanya menyegelnya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah