Aset Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI, Nilainya Mencapai Rp600 Miliar

- 5 November 2021, 23:01 WIB
Tanah seluas 120 hektare senilai Rp600 Miliar, aset Tommy Soeharto disita Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Tanah seluas 120 hektare senilai Rp600 Miliar, aset Tommy Soeharto disita Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI). /Instagram.com/@hputrasoeharto

WARTA SAMBAS - Tanah seluas 120 hektare senilai Rp600 Miliar, aset Tommy Soeharto disita Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Kabar aset Tommy Soeharto disita Satgas BLBI tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, aset Tommy Soeharto disita Satgas BLBI pada Jumat 5 November 2021 hari ini.

"Satgas BLBI menyita tanah dengan luas 124 hektar di Karawang dengan seluruh aset industri di dalamnya," kata Mahfud MD, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Satgas BLBI Siap Kejar Aset Negara Rp110,45 Triliun dari Tangan Obligor dan Debitur, Ini Kata Mahfud MD...

Tanah yang disita tersebut merupakan aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra, anak Presiden ke-2 RI HM Soeharto.

Adapun lokasi tanah seluas 124 hektare tersebut, di kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Menurut Mahfud MD, kawasan industri yang disita itu awalnya merupakan lokasi yang dijadikan jaminan oleh Tommy Soeharto kepada negara.

"Kita memiliki dokumen hukum terkait hal tersebut. Nanti lebih jelasnya akan disampaikan ke publik minggu depan," kata Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah