Sudah Cek dtks.kemensos.go.id Tapi Tak Terdaftar sebagai Penerima?, Segera Daftar dengan Cara Ini…

13 Januari 2021, 08:45 WIB
Login dtks.kemensos.go.id, Cara Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu dengan NIK KTP /pixabay/EmAji

WARTA SAMBAS – Bantuan Sosial (Bansos) 2021 sudah mulai disalurkan, setiap masyarakat diharapkan mengecek statusnya di laman dtks.kemensos.go.id, apakah sudah terdaftar sebagai penerima atau belum. Bila belum, segera mengajukan permohonan untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut.

Direktur Jenderal Penangangan Fakir Miskin (PFM), Asep Sasa mengungkapkan, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Presiden Non Tunai (BPNT) atau Bansos Sembako sudah tersalur hingga Rp5,4 Triliun.

“Sesuai catatan OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) per Jumat 8 Januari 9,44 persen atau Rp5,4 Triliun sudah tersalurkan ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," ungkap Asep Sasa.

Baca Juga: Pemegang KIS Diharapkan Segera Mengecek dtks.kemensos.go.id, Sebelum Terlambat…

Tentunya masih banyak Bansos yang masih dalam proses penyaluran atau bahkan belum. Olehkarenanya masyarakat diingatkan kembali untuk segera mengecek statusnya apakah sudah terdapat atau belum.

Pengecekan diharapkan segera dilakukan, menjelang detik-detik pencairan Bansos ini, supaya tidak terjadi penyesalan hanya karena mengira sudah terdaftar sebagai penerima Bansos.

Baca Juga: Mau Cairkan BST Rp300 Ribu di Kantor Pos?, Cek dulu di dtks.kemensos.go.id

Untuk mengecek status penerima Bansos tersebut sangat mudah alias tidak sulit. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Klik atau buka link dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID peserta yang Anda inginkan

Pemerintah telah mengalokasi Rp110 Triliun dalam APBN untuk melanjutkan program perlindungan sosial atau Bantuan Sosial (Bansos) 2021. Dana sebesar ini diharapkan tepat sasaran ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Jangan sampai ada potongan-potongan apapun,” tegas Presiden Jokowi.

Jokowi menjelaskan, Bansos 2021 mencapai Rp110 Triliun tersebut terdiri atas Rp45,1 Triliun disiapkan untuk program Kartu Sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM, masing-masing Rp200.000 per bulan.

Kemudian untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menyiapkan Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama empat triwulan.

Baca Juga: Pelaku UMKM Diberi Kesempatan Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Caranya

Selanjutnya untuk Bansos tunai, pemerintah menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM, masing-masing Rp300.000 selama empat bulan.

Sementara untuk Program Kartu Prakerja Rp10 triliun, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp14,4 triliun serta ditambah dengan diskon listrik selama enam bulan ini Rp3,78 triliun.

Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) 2021 sudah dipastikan mulai pekan pertama Januari. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap tidak ada lagi penundaan. "Jadi, jangan sampai mundur, bulan Januari harus sudah bisa dimulai,” tegas Jokowi.

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Masuk DTKS, Buruan Cek dtks.kemensos.go.id

Ia berharap penyaluran Bansos 2021 itu tepat waktu, lantaran menyangkut daya ungkit ekonomi, daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga. “Kita ingin bisa menggerakkan demand atau permintaan," jelas Jokowi

Bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima Bansos Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Caranya pendaftarannya:

  1. Datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.
  3. Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.
  4. Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.
  5. Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data. Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.
  6. Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.
  7. File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.
  9. Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini. Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya Kemensos mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan Pemerintah Daerah.***

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler