Ini Hukum Tradisi Mudik Lebaran dan Pentingnya Syariat Silaturahmi

- 29 April 2021, 18:38 WIB
Dokumentasi -Foto udara sejumlah kendaraan melaju di Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed), Karawang, Jawa Barat, jelang larangan mudik Idul Fitri 2021.
Dokumentasi -Foto udara sejumlah kendaraan melaju di Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed), Karawang, Jawa Barat, jelang larangan mudik Idul Fitri 2021. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/

 

Allah Azza wa Jalla berfirman :

 

 الَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

 

Artinya : “(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi“. (al Baqarah/2 : 27)

Ayat di atas terdapat anjuran agar setiap muslim melakukan silaturrahmi dengan kerabat dan sanak famili.

Abu Ja’far Ibnu Jarir At Thabary berkata: “Pada ayat di atas Allah menganjurkan agar menyambung hubungan dengan sanak kerabat dan orang yang mempunyai hubungan rahim dan tidak memutuskannya”.

Oleh sebab itu, hendaknya setiap muslim melakukan silaturrahmi dengan sanak kerabat baik dengan saudara laki-laki dan saudara perempuan baik sekandung maupun hanya saudara sebapak atau seibu, atau sepersusuan, semuanya hendaklah saling menyayangi, menghormati dan menyambung hubungan hubungan kerabat baik pada saat berdekatan maupun berjauhan.

Barangsiapa yang memutuskan hubungan silaturrahmi tanpa alasan syar’i maka berhak mendapatkan sanksi berat dan kutukan dari Allah serta diancam tidak masuk surga.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah